PEMBERDAYAAN URGENSI PENERAPAN REKAM MEDIS ELEKTRONIK BAGI TENAGA KESEHATAN
DOI:
https://doi.org/10.33560/ijhims.v4i1.69Keywords:
Rekam Medis elektronik, Tenaga Kesehatan, Rekam MedisAbstract
SMK KESDAM IV/DIPONEGORO merupakan SMK Kesehatan dengan jurusan assiten perawat
dan teknologi laboratorium medik. Lulusan SMK Kesdam merupakan calon tenaga Kesehatan. Sebagai calon tenaga
Kesehatan tentu perlu mengetahui perkembangan dunia Kesehatan saat ini. Perkembang kemajuan teknologi
informasi turut serta mempengaruhi perkembangan pelayanan Kesehatan. Perubahan pelayanan Kesehatan akibat
adanya teknologi perlu ikuti oleh calon tenaga Kesehatan. Siswa SMK Kesdam IV/Diponegoro sebagai calon tenaga
Kesehatan saat ini belum familiar dengan rekam medis elektronik, padahal kelak Ketika lulus akan mengunakan
rekam medis elektronik. Hal ini yang menyebabkan dipilihnya Lokasi PKM di SMK Kesdam IV/Diponegoro.
Metode yang digunakan dalam menyelesaikan permasahan mitra melalui pelatihan dan substitusi ipteks. Sementara
itu Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang rekam medis
elektronik menerangkan bahwa tahun 2023 semua fasilitas pelayanan Kesehatan wajib menerapkan rekam medis
elektronik. Hasil: Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Telah dilaksanakan pada hari rabu, tanggal 14 Juni
2023, peserta antusias mengikuti kegiatan tersebut. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat mampu memberikan
gambaran kepada peserta bahwa kedepan akan dilaksanakan rekam medis elektronik. Melalui simulasi peserta
mampu memahami peran peserta dalam penerapan rekam medis elektronik. Pemahaman peserta terkait hak akses
rme merupakan hal baru, dan peserta berharap kegiatan dapat dilanjutkan untuk lebih miningkatkan pemahaman
peserta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Indonesian Journal of Health Information Management Services

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.






